WAHANANEWS.CO, Jakarta - Diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan ke Malaysia dan Batam, sebanyak empat orang disekap di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar gang 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu (31/5).
Korban adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon.
Baca Juga:
Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Kepolisian telah mengamankan tersangka pelaku, mereka adalah L dan I perempuan, serta IZ laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, penyekapan ini terungkap saat dua orang korban perempuan NS dan YY yang menelpon Command Center. NS mengaku tidak boleh keluar rumah itu sama sekali sejak mereka datang pada Jumat (30/5).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi. Benar saja di dalam rumah tersebut ada korban berada di kamar.
Baca Juga:
Kasus Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Bareskrim
"Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi," ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Sawahan, Senin (2/6) melansir CNN Indonesia.
Tri menyebut, di dalam rumah itu dirinya juga mendapati dua orang laki-laki yakni MF dan S. Diduga, MF dan S sudah berada di tempat tersebut sejak sebelum Jumat (30/5).
"Jadi waktu kita amankan tadi, dua orang korban juga ada, dua orang laki-laki yang juga mencari kerja," kata dia.