WAHANANEWS.CO, Ngawi – Sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur dibongkar Polisi. Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menangkap dan mengamankan empat orang tersangka.
"Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:
Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Keempat tersangka yang diamankan antara lain, ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.
Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.
Merasa ada yang janggal, maka perangkat desa tersebut melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui praktik jual beli bayi.
Baca Juga:
Kasus Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Bareskrim
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.
"Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta," kata Charles.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kasus tersebut antara lain, mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai,buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.