WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi menimpa seorang perempuan Indonesia bernama Nawza Aliya (19), yang ditemukan meninggal dunia di Kamboja pada Selasa (12/8/2025) setelah diyakini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus tawaran kerja.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Kamis (21/8/2025) menjelaskan Nawza meninggal di Rumah Sakit Siem Reap akibat overdosis.
Baca Juga:
Hendak Dikirim ke Malaysia, 4 Korban TPPO Disekap di Surabaya
Penemuan kasus ini berawal dari pengaduan keluarga Nawza kepada Kemlu RI pada Mei 2025 lalu.
Menurut keterangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Nawza berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara, dan sudah mengutarakan niat kepada keluarga untuk bekerja di Kamboja.
Namun pihak keluarga menolak karena menyadari maraknya kejahatan yang menargetkan pekerja migran ilegal di negara tersebut.
Baca Juga:
Modus Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur, Datangi Ortu yang Baru Melahirkan
Alih-alih mengikuti anjuran keluarga, Nawza tetap berangkat pada awal Mei tanpa izin.
Kepada keluarga, Nawza hanya berpamitan hendak mengikuti wawancara kerja di sebuah bank di Medan.
Namun, keluarga terkejut setelah beberapa hari kemudian Nawza memberi kabar sudah berada di Bangkok, Thailand.