Saat konfrontasi dengan oknum berinisial TG, kata Charles, kliennya tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataan dengan dugaan pemerasan Rp100 juta tersebut.
"Jadi, Bripka Mahdi menyampaikan permohonan maaf adalah sebagai kebiasaannya sebelum menyampaikan suatu pendapat atau lisan. Dia biasanya sampaikan saya maaf nih Pak, saya mohon maaf ya Pak. Bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan, jadi tidak ada kaitannya," kata Charles.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Dengan adanya laporan ini, Bripka Mahdi berharap laporan polisi pada tahun 2011 bisa berlanjut dan mendapatkan kepastian hakum.
"Kasihan ibu saya, dahulu masih kuat bolak-balik ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah tua," ujar Bripka Mahdi.
Selain melapor ke Propam, Bripka Mahdi juga melayangkan pengaduan masyarakat ke Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait dengan dugaan dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Satgas Antimafia Tanah telah meminta klarifikasi kepada Bripka Mahdi pada hari Jumat (10/2). Namun, yang bersangkutan diminta untuk melengkapi alas hak sebagai dasar penyidik untuk menindaklanjuti aduan terkait dengan permasalahan tanah.
Bripka Mahdi mendatangi kembali Bareskrim Polri pada hari Kamis (16/2) untuk melengkapi dokumen aduannya. Pada hari Jumat (17/2), dia melayangkan laporan ke Propam Polri.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa klarifikasi kepada Bripka Mahdi telah dilaksanakan. Dalam permintaan klarifikasi tersebut, Bripka Mahdi telah membawa fotokopi bukti-bukti.