WAHANANEWS.CO, Makassar - Satreskrim Polres Bone menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Sudah kami tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4).
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Alvin mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MNF pada Jumat (25/4) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
"Rencana hari Jumat ini, kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, inisial MNF," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada 14 Januari lalu. Diketahui antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
"Jadi sebetulnya berawal dari kekerasan, mereka cekcok. Korban dengan oknum ini sudah pacaran memang sebelumnya, kemudian si oknum curiga dengan handphone korban, kemudian emosi lah oknum ini dan menampar korban kemudian menindis (mencekik) leher korban, setelah itu korban melapor hal tersebut di propam," ungkapnya.
Pada saat berjalannya proses penyelidikan kasus pemukulan tersebut, kata Alvin, terungkap lah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda MNF terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, korban dengan pelaku pernah berhubungan badan," jelasnya.