WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/2025) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan ada potensi unsur pidana.
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Tim Reformasi Polri Wajib Libatkan Publik dan Jaga Akuntabilitas
Dalam penanganan unsur pidana, dia menyarankan agar nantinya penyelidik melihat konstruksi peristiwa secara utuh.
“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” ucapnya.
Dengan begitu, korban akan mendapatkan keadilan dan masyarakat akan mendapatkan informasi tentang peristiwa ini secara keseluruhan.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
Untuk menunjang itu semua, Anam menyarankan agar kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus tabrakan ini dimasukkan dalam penyelidikan serta mendalami barang-barang yang diamankan dan bukti rekaman CCTV.
“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Diketahui, para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.