WAHANANEWS.CO, Makassar – Diduga menyiksa dan memeras seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebanyak enam polisi anggota Polrestabes Makassar ditahan Propam.
Kasus ini sedang ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan. Salah satu polisi diduga pelaku penyiksaan dan pemerasan adalah Bripda A.
Baca Juga:
Viral: Modus Asmara Bripda Bagus Terbongkar, Rayu Banyak Wanita Demi Utang Pinjol
"Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin, jadi hari itu dilaporkan oleh korban dan langsung hari itu juga kita amankan pelakunya," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (1/6) melansir CNN Indonesia.
Kasus ini bermula ketika korban, Yusuf Saputra (20), berada di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA.
Yusuf yang sedang duduk didatangi enam anggota polisi. Ada polisi yang langsung menodongkan senjata kepada Yusuf atas tuduhan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Oknum Polisi Asal Sultra Jual Amunisi ke KKB, Terungkap Sudah Beraksi Sejak 2017
Setelah itu, korban dibawa ke tempat sepi, lalu diikat dan mengalami tindakan kekerasan. Korban diminta mengaku mengedarkan narkoba.
Yusuf juga disebut ditelanjangi oleh sejumlah polisi dan dimintai uang damai sebesar Rp15 juta, namun, Yusuf tidak sanggup memberikan uang tersebut.
"Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah sudah kita periksa, ini menunggu sidang, kalau misalnya memang terbukti kita akan terapkan sanksi seberat beratnya," kata Arya.