WahanaNews.co | Yasuto Lapau Sindondo, warga Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan bayi berusia 7 bulan berinisial DHS.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah kapak, kaus singlet, besi ayunan, dan kain sarung.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat membunuh bayi tersebut karena sakit dengan ucapan orangtua korban saat meminta air minum.
Di mana saat itu pelaku mendapat jawaban, air minum di rumah ibu korban panas semuanya.
"Sakit hati dengan ucapan tetangganya, pelaku mengejar ibu korban dengan kapak. Namun ibu dan ayahnya berhasil melarikan diri dari belakang rumah. Melihat anak mereka di dalam ayunan, pelaku membawanya keluar dan membunuhnya dengan kapak di depan rumahnya. Selain itu, pelaku juga membakar sepeda motor," ujar Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpianto, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
Dijelaskan, dari hasil pengamanan sejumlah barang bukti dan olah TKP yang dilakukan timnya, pelaku nekat membunuh karena sakit hati dengan ucapan orangtua korban dan melampiaskan ke anaknya sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal berlapis dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.