WahanaNews.co | Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap dua pemuda yang mencuri buah sawit milik perusahaan negara.
Kedua pelaku, ES dan HF, mengisap ganja terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian itu.
Baca Juga:
Oknum Polres Tapsel Tembak Mati Pencuri Sawit, Ini Kata KontraS Sumut
"Kasus ini berawal dari satpam PTPN V Sei Intan yang melaporkan pencurian buah kelapa sawit dan kepemilikan ganja," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono P, kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/12/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.
Saksi I berinisial GAD, yang sedang melakukan patroli di lokasi panen karyawan Afd III Blok L13-L15, ada melihat dua orang sedang membawa buah dengan sepeda motor.
Baca Juga:
Polisi Setop Kasus 40 Petani di Mukomuko yang Dituding Curi Sawit
Usai melihat itu, satpam langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Papam Kebun PTP NV Sei Intan.
Selanjutnya, setelah melaporkan kejadian tersebut, kepada Papam Kebun.
Lalu mereka langsung menangkap pelaku bersama dengan beberapa anggota satpam.