WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus saling lapor antara seorang pedagang Pasar Gambir, bernama Liti Wari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) dan BS alias Beni yang diduga sebagai preman.
Penganiayaan diduga dilakukan Beni bersama dua rekannya terhadap Gea di Pasar Gambir pada 5 September 2021.
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
Alhasil, video penganiayaan tersebut viral di Media sosial.
Kemudian, keduanya saling lapor ke Polsek Percut Seituan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Terjadi perkelahian antara ibu Gea dan Beni dan rekan-rekannya. Pada akhirnya, kedua belah pihak saling lapor," sebut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mako Polda Sumut, Selasa (12/10/2021) malam.
Baca Juga:
Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Tandatangani NPHD
Panca mengatakan, penanganan perkara saling lapor tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, untuk laporan yang disampaikan Beni sebagai korban dan tersangka Gea.
"Laporan ibu Gea sudah ditarik ke Polrestabes Medan. Biar antar penyidik Polrestabes dan Polda akan menggelar perkara bersama. Untuk melakukan langkah selanjutnya," sebut Panca.
Panca mengimbau kepada kedua rekan Beni, yakni DD dan FR, untuk menyerahkan diri.