WahanaNews.co | Modus sakit hati, Rezy Saputra alias Kenzi (26) tega menyiramkan air keras terhadap istri dan anaknya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Akibat perbuatannya, kini Kenzi harus pasrah berada dibalik jeruji besi setelah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:
Pengakuan Ibu Pembunuh Anak 5 Tahun di Bekasi, Dapat Bisikan Gaib
“Korban mengucapkan ‘lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu’. Apapun masalahnya kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras, apalagi kepada keluarganya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Menurut Gidion, pelaku dan istrinya memang sempat terlibat cekcok atau pertikaian lantaran Kenzi tak pernah memberi nafkah. Bahkan beberapa kali Kenzi juga kerap diminta cerai sehingga menimbulkan pertikaian.
“Mendengar ucapan istrinya tersebut akhirnya Kenzi membeli air keras melakukan penyiraman air keras kepada istrinya, anak dan mertua yang sedang tidur di rumahnya,” jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Kaki Bocah SD Diamputasi Usai Disleding, Polisi Tetapkan Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, pelaku Kenzi mengakui perbuatan yang dia lakukan. Namun, Kenzi mengaku tidak berniat melakukan penyiraman terhadap anaknya sendiri.
“Saya melihatnya hanya ada dua orang yang lagi tidur,” kata Kenzi.
Atas perbuatannya, Kenzi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak kemudian pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya Pasal Penghapusan KDRT.
“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.