WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penyebaran konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:
Plt Kadis Sosial Tapteng: Pencairan Santunan Kematian Mengacu Pada Regulasi Kemensos
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi.
Baca Juga:
Ada Proyek Fiktif di Perumda Mual Nauli?, Plh Kadis PUPR Tapteng: Hoaks
Budi juga menyebutkan dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital.
Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun di media sosial YouTube karena diduga menyebarkan konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.
"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir.