Muhajir menjelaskan laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.
Dalam laporannya, ia juga menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 yakni adanya unggahan pada beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berita bohong.
Baca Juga:
Beredar Daftar Nama-nama Rotasi Guru SD-SMP di Nias Barat, Kadisdik: Itu Hoaks!
Akun tersebut yaitu YouTube @AGRI FANANI: Video berjudul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI".
Akun YouTube @Bang bOy YTN: Video berjudul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI".
Akun YouTube @Kajian Online: Video berjudul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT".
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
Akun TikTok @sudirowibudhiusmp: Narasi mengenai "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" dan tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik melalui pihak tertentu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.