WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi menyita uang senilai Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam perlindungan ribuan situs judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan setelah dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta dana senilai Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening," ujar Wira dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024). MN sebelumnya telah diumumkan sebagai buron oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DM ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan setelah penangkapan MN oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan pelaku lainnya," jelas Wira. "Dia juga yang menerima uang serta memberikan daftar situs judi online (judol) untuk dijaga agar tidak diblokir," tambahnya. Sedangkan DM berperan membantu kejahatan MN dengan menampung dana hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Langkah Tegas Kemkomdigi: Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Skandal Judi Online
Hingga kini, total 17 tersangka telah diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dengan satu tersangka berinisial A yang masih buron.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus judi online.
Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara 4 sisanya adalah warga sipil.