WahanaNews.co | Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengonfirmasi sebanyak 6 oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam prajurit TNI AD itu ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Baca Juga:
Menhan Sjafrie: Keluarga Prajurit Gugur Dapat Rp 350 Juta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8/2022).
Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
Dia mengatakan Puspomad juga telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.
Baca Juga:
Maknai Tema HUT TNI ke-80, Berni Dhey: Wujud Semangat Kolaborasi TNI dan Rakyat
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," tambahnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Panglima TNI Minta Kasus Diusut Tuntas