WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tidak ada keringanan bagi Serma Tengku Dian Anugrah setelah Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda.
Putusan banding itu dibacakan dalam perkara Nomor 8-K/PMT.I/BDG/AD/II/2026 dan sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang lebih dahulu menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
PLN Pastikan Kabar Pemadaman Listrik Total Tiga Hari di Jawa-Bali Hoaks
Majelis hakim Dilmilti I Medan menyatakan sependapat dengan putusan tingkat pertama karena perbuatan terdakwa dinilai sangat berat dan tidak memiliki alasan yang dapat meringankan hukuman.
“Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah permohonan bandingnya tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Bulu Kuduk Berdiri Saat Takut, Bukan Selalu Mistis
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Sarifuddin Tarigan.
Dengan putusan tersebut, Serma Tengku Dian Anugrah tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan kehilangan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.
Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya.