WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19) di sebuah panti asuhan kawasan Sukolilo, Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, ibu korban mulanya menitipkan CH di panti asuhan itu, karena keluarganya merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Dan akhirnya, Rizky ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani.
Namun baru tiga hari CH dititipkan di sana, Rizky yang mengaku sebagai pendeta alih-alih mengobati korban, saat kondisi sedang sepi, dia malah melecehkan perempuan 19 tahun itu di lantai dua panti asuhan.
Saat melancarkan aksinya Rizky juga melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban, dengan pistol revolver palsu, yang sebenarnya merupakan korek api. Hal itu ia lakukan agar CH tak menceritakan aksi bejatnya ke ibunya.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Perbuatan Rizky kemudian terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap di panti asuhan tersebut, Rabu (3/4) lalu.
"Iya sudah kami tangkap dan serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, saat dihubungi, Jumat (12/4/2024) melansir CNN Indonesi.
Aan mengatakan, pihaknya mengamankan berbagai bukti kejahatan Rizky yang juga ketua ormas Jogoboyo Gubeng itu. Termasuk rekaman CCTV berdurasi 2 menit.