WahanaNews.co, Jakarta - Persidangan tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) kembali di gelar hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (11/12/2023).
Tiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD.
Baca Juga:
Pleidoi Disampaikan, Tuntutan Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI Riwandi cs Ditunda
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.
"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," Ucap Rudy di ruang persidangan.
Putusan akhir ini dinilai oleh majelis hakim karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Baca Juga:
3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.
Mendengar putusan akhir hakim sidang para pelaku langsung tertunduk diam dan tampak menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan pada korban yang berujung merenggut nyawanya.
Ibu kandung korban juga turut hadir dalam persidangan ini, Beliau telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus ini. Total ada 14 saksi yang hadir dalam persidangan ini.
Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak. Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi. Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang. Dengan demikian saksi dan barang bukti yang cukup lengkap, para pelaku yang melakukan sudah dipastikan mendapat hukuman penjara seumur hidup dan dipecat karena sudah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja.
[Redaktur: Andri Frestana]