WahanaNew.co, Jakarta - Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (23/10).
"Rencananya, Senin (23/10) pukul 10.00 WIB berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/10/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Komitmen TNI, Sidang Lanjutan Terdakwa Praka RM di Gelar Terbuka
Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Dia mengatakan, berkas perkara tiga oknum TNI yang telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Berkas sudah lengkap, syarat formil dan materiel," kata dia.
Baca Juga:
Prada Yuwandi Bunuh Tunangannya, Terancam Hukuman Mati
Oditurat Militer II-07 Jakarta pun sudah mengirimkan surat pendapat hukum (SPH) kepada perwira penyerah perkara (Papera) untuk dimintakan keputusan penyerahan perkara (Keppera).
Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Saat ini kita masih menunggu satu Keppera," kata Riswandono.