WahanaNews.co | Laporan Polisi kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, menjadikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar," kata Haris, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
Haris Azhar, yang juga dikenal aktivis HAM itu mengatakan Surat Penyidikan diterima pada pukul 20.00 WIB malam ini.
Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara tersebut sejauh ini. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti telah menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kasasi JPU Vonis Bebas Haris-Fatia, KontraS: Langkah Mundur
Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Haris Azhar dan Fatia tak ditahan kepolisian.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
"Nanti melalui kabid humas ya," kata Auliansyah saat dihubungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan oleh CNNIndonesia.com hingga berita ini dipublikasikan.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.