WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan gratifikasi terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, karena perkara tersebut telah masuk ke ranah penyidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur adanya kondisi tertentu sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Aminudin, salah satu kondisi yang dimaksud ialah apabila objek laporan telah berada dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.
Hasil analisis tersebut, menurut KPK, telah disampaikan kepada Raja Juli sebagai pihak pelapor.