WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang tunai senilai Rp52,5 miliar serta lima unit mobil mewah kembali disita Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan itu dilakukan penyidik usai menelusuri aset-aset milik 14 tersangka kasus Net89.
Baca Juga:
Polda NTT Ringkus Pengedar Uang Palsu Rp 100 Juta, Transaksi Barang Antik Gagal
"Kita sita berupa uang tunai sekitar 52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening escrow (penampungan) Bareskrim," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1).
Selain aset uang tunai, Helfi menambahkan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil mewah senilai Rp15 Miliar.
Adapun mobil mewah yang disita itu terdiri dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.
Baca Juga:
Marak Penipuan di Program MBG, Bey Machmudin Serukan Kewaspadaan
Lebih lanjut, Helfi menyebut terdapat 26 aset properti yang disita mulai dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah di beberapa kota mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
"Total nilainya (aset) sekitar Rp 1,5 triliun, hanya properti saja," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]