WahanaNews.co | Ihwal kasus dugaan sindikat penjualan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.
Menurut Mahfud saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh kepolisian. Terlepas dari kasus di Bekasi, menurutnya saat ini Polri juga tengah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
"Itu kan sudah ditangani oleh Polri, termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang dalam tiga minggu terakhir itu kan Anda lihat sangat produktif," kata Mahfud di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023) melansir CNNIndonesia.
Menurut Mahfud saat ini Polri juga sudah sangat produktif membongkar kasus TPPO. Hal ini berbeda dari beberapa tahun sebelumnya ketika Korps Bhayangkara kesulitan membongkar sindikat perdagangan orang.
"Dulu seperti macet karena ada sindikat, ada backing, ada macam-macam. Sekarang sudah lebih dari 450 sudah jadi tersangka, kemudian lebih dari 1.500 orang dalam tiga minggu ini diselamatkan dari tindakan perdagangan orang itu dan sekarang kita akan terus meningkat tindakannya," ujar Mahfud. .
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
"Kalau kemarin dilakukan sindikat-sindikat di kalangan sipil, sekarang apa namanya, calo-calo di tingkat masyarakat nanti akan ke institusi yang turut membantu," paparnya menambahkan.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.
Polisi mengamankan enam korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini," kata Twedi.
[Redaktur: Alpredo]