WahanaNews.co | Polda Metro Jaya berhasil membongkar Jaringan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional yang menjerat 122 korban dengan modus penjualan organ ginjal di Kamboja.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pada Periode bulan Juni hingga Juli 2023, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan terkait TPPO, dengan jumlah 27 tersangka dan 122 korban .
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban dan lainnya sebagainya." kata Karyoto, di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07/23).
Oknum Polisi dan Imigran Terlibat
Di tempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari 12 tersangka yang diamankan 9 orang adalah mantan pendonor ginjal.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
"Ini ada koordinator tersangka H ini yang menghubungkan Indonesia dengan Kamboja, koordinator Indonesia, Septian yang melayani di Kamboja untuk menghubungi RS di sana, Lukman." Kata Hengki.
Sindikat penjualan ginjal internasional ini juga melibatkan 2 orang oknum kepolisian berinisial M dan petugas Imigrasi inisial HA.
Hengki menjelaskan Keterlibatan Aipda M, setelah terjadi tindak pidana tersebut salah satu tersangka meminta bantuan M dan memberi imbalan 621 juta kepada Aipda M untuk menghindari dari kejaran petugas.