WahanaNews.co, Kediri – Kasus kematian BBM (14 tahun), santri asal Banyuwangi yang menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Penyidik Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah senior korban di pesantren tersebut.
Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Bramastyo Priaji mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Minggu, (25/2/2024) malam.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Senin, (26/2/2024) melansir VIVA.
Keempat santri yang ditetapkan tersangka itu ialah NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18), siswa kelas 12, warga Kabupaten Nganjuk; AK (17), warga Surabaya; dan AF (16) asal Denpasar, Bali.
Bramastyo menjelaskan, kasus itu ditangani setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kota Banyuwangi, tempat pihak keluarga korban mengajukan laporan. Polres Kediri menindaklanjuti itu dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang cukup, diduga kuat korban meninggal dunia karena dianiaya keempat tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bramastyo menuturkan motif tersangka menganiaya korban karena kesalahpahaman.
"Penyebab kematian korban masih didalami dari saksi-saksi yang ada di Kediri, di lingkup pesantren, maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi," ujarnya.