Apa pun alasannya, keempat tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, Pengasuh pondok pesantren tempat korban mondok, Kiai Fatihunada atau Gus Fatih, membantah korban meninggal karena dianiaya sesama santri.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
Ia menyebutkan, korban mengembuskan napas terakhir karena sakit setelah terjatuh di kamar mandi.
Kakak korban, Mia Nur Khasanah (22), menjelaskan, kasus itu bermula ketika pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke keluarganya di Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Saat itu, pihak pesantren menyebut BBM meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun, saat jenazah diangkat, ceceran darah sempat keluar dari keranda yang membawa jasad korban.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Penganiayaan di YTBS Ditetapkan, Proses Hukum Berlanjut
Karena curiga, keluarga kemudian meminta agar kain kafan dibuka. Permintaan itu sempat ditolak oleh FTH, sepupu korban yang ikut mengantar jenazah. FTH mengatakan bahwa jenazah korban sudah disucikan.
"Jadi enggak perlu dibuka [kain kafan] itu. Tapi kami tetap ngotot karena curiga adanya ceceran darah keluar dari keranda. Di situ perasaan saya dan ibu campur aduk," ujar Mia kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.
Namun, pihak keluarga tetap memaksa dan pengantar jenazah tak mampu mencegah. Begitu kain kafan dibuka, pihak keluarga langsung histeris ketika melihat kondisi jenazah.