WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengklaim telah mengantongi bukti baru terkait kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu.
Bukti baru tersebut bersumber dari keterangan Audrey saat menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8) kemarin.
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/8).
Tak hanya keterangan baru, kata Ade Safri, dalam pemeriksaan itu Audrey juga turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
Kendati demikian, Ade Safri belum membeberkan terkait bukti baru maupun dokumen yang diserahkan oleh Audrey.
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebagai tindak lanjut, Audrey pun telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengaku sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (7/8).
[Redaktur: Alpredo Gultom]