Dia bingung mengapa kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku, padahal MSD sebagai korban memiliki bukti visum dan bukti lainnya terkait KDRT yang dialaminya.
Bukti-bukti ini telah dikumpulkan oleh MSD secara diam-diam selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga:
PLN UP3 Bekasi Perkuat Komitmen Budaya K3 di Seluruh Unit Melalui Pelaksanaan Safety Alignment with Leader
"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden, mengutip Kompas, Rabu (13/9/2023).
Deden menduga motif tersangka nekat membunuh adiknya karena dendam dilaporkan ke polisi dan meminta cerai.
"Bisa jadi (ada indikasi dendam), adik saya sebenarnya memang mau cerai," kata dia.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Gandeng Pihak Swasta Kelola Sampah
Kompas.com masih berupaya menghubungi Mapolres Metro Bekasi untuk mengonfirmasi pernyataan Deden ini.
Untuk diketahui, MSD dibunuh tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadinya pendarahan.