WahanaNews.co, Bekasi - Sebelum suaminya, Nando (25), mengakhiri hidupnya, MSD (24) telah melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bahkan melakukan visum.
Deden Suryana (27), kakak MSD, mengungkapkan bahwa adiknya telah membuat laporan KDRT di Mapolres Metro Bekasi sebelumnya.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Sudah ada laporan yang diajukan, juga sudah ada pemeriksaan visum, tetapi pihak pelaku membantah dan akhirnya polisi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut," kata Deden pada wartawan, di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023)lalu.
Menurut Deden, MSD dan Nando telah menikah selama lebih dari 3 tahun dan memiliki dua anak yang berusia tiga tahun dan 18 bulan dari pernikahan mereka.
Namun, sepanjang perjalanan pernikahan mereka, MSD sering menjadi korban KDRT oleh Nando.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
MSD akhirnya mencari bantuan dengan mengadu kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan visum, adik saya beserta anak-anaknya tinggal di rumah saya," kata Deden.
Deden juga merasa kecewa mengapa polisi tidak segera menangkap Nando setelah laporan KDRT diajukan.
Dia bingung mengapa kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku, padahal MSD sebagai korban memiliki bukti visum dan bukti lainnya terkait KDRT yang dialaminya.
Bukti-bukti ini telah dikumpulkan oleh MSD secara diam-diam selama tiga tahun terakhir.
"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden, mengutip Kompas, Rabu (13/9/2023).
Deden menduga motif tersangka nekat membunuh adiknya karena dendam dilaporkan ke polisi dan meminta cerai.
"Bisa jadi (ada indikasi dendam), adik saya sebenarnya memang mau cerai," kata dia.
Kompas.com masih berupaya menghubungi Mapolres Metro Bekasi untuk mengonfirmasi pernyataan Deden ini.
Untuk diketahui, MSD dibunuh tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadinya pendarahan.
Tersangka kini disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]