WahanaNews.co, Tabalong - Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diringkus polisi.
Pemuda berusia 23 tahun dengan inisial MH tersebut diduga menggelapkan uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah Rp 115 juta.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Penangkapan terhadap MH dilakukan di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2/2024).
Iptu Galuh Restu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, menjelaskan bahwa MH ditangkap setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan melaporkannya.
Meskipun demikian, dalam penggeledahan kamar pelaku oleh petugas Polres Balangan, hanya ditemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Galuh, melansir Kompas, Minggu (18/2/2024).
Saat ditangkap, pelaku MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan.
Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas tetapi menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang. Honor untuk KPPS itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.
Setelah memastikan uang telah masuk ke rekening pribadinya, honor KPPS itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Bukannya untung, honor KPPS itu perlahan habis dan tersisa Rp 17 juta. Pelaku pun memutuskan kabur ke Tanjung, Tabalong.
"MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring belum menerima pembayaran honorarium setelah menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Mendapat informasi tersebut, KPU Balangan segera melakukan verifikasi dan menemukan bahwa honorarium KPPS tersebut telah dibawa kabur oleh bendahara PPS.
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, KPU Balangan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]