WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi mengungkap praktik kecurangan dalam produksi Minyakkita di sebuah gudang di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial TRM berhasil meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan melalui berbagai modus penipuan.
Baca Juga:
Kemendag Gandeng Polri Awasi Distribusi Minyakita
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa TRM tidak hanya mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter, tetapi juga menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Seharusnya, harga di tingkat distributor pertama Rp13.500 per liter, namun tersangka menjualnya Rp15.600, yang berdampak pada kenaikan harga bagi konsumen akhir di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Gudang tersebut mampu memproduksi hingga 8 ton atau 10.500 pack Minyakkita per bulan. Selain mengurangi isi kemasan, TRM juga menggunakan label yang tidak mencantumkan berat bersih secara jelas, serta mencantumkan nomor BPOM yang sudah tidak berlaku.
Baca Juga:
Raup Keuntungan Hingga Rp250 Juta Perbulan, Penjual Minyakita Palsu Ditangkap Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mesin curah pengemas Minyakkita, delapan tangki berkapasitas 100 liter, empat drum, dan ratusan kemasan minyak siap edar.
Saat ini, enam orang telah diperiksa sebagai saksi, sementara TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal minyak serta distribusinya," tambah Rizka.