WahanaNews.co | Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Toar Palilingan, memberikan komentar terkait kasus skimming di Bank SulutGo.
Kepada wartawan, Minggu (24/7/2022), Toar Palilingan menyebut, kasus skimming perbankan ini memang sudah pernah terjadi di beberapa daerah.
Baca Juga:
BSG Bantu Pemkab Sulawesi Utara dan Gorontalo Tingkatkan Pembayaran Pajak Online
Menurutnya, penanganan kasus seperti ini harus merujuk pada Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Jelas dia, kalau melihat modus kejahatan yang dilakukan pelaku, memang mereka dibekali kemampuan penguasaan teknologi.
"Menurut database Polri umumnya pelaku berasal dari negara Eropa Timur," terang Palilingan.
Baca Juga:
Waspada! OJK Terima 14.088 Pengaduan Phising, dan Soceng
Kata dia, para pelaku memanfaatkan kelemahan kartu ATM yang belum menggunakan teknologi berbasis chip, dan masih dengan teknologi berbasis magnetic strip.
Padahal, kata dia, BI telah keluarkan surat edaran untuk pergantian penggunaan teknologi berbasis magnetic strip ke chip.
"Kemudian pihak bank pada umumnya sudah meminta kepada nasabah untuk menggatikan kartu ATM maupun Kartu Debit agar tidak mengalami/menjadi korban skimming," jelas Palilingan.