WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap satu keluarga lantaran diduga telah memasarkan narkoba jenis tembakau gorila. Mereka berinisial SH (50) dan BM (DPO).
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat di Jerang Tengah, Cilegon terdapat orang yang menjual tembakau gorila. Mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Sumbang Rp216,9 Triliun, Industri Tembakau Jadi Salah Satu Penyokong Ekonomi Indonesia
"Diketahui, seorang perempuan yang berinisial SH di lingkungan Jerang Tengah, RT.02, RW.03, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram di kawasan hukum Polres Cilegon," kata Shilton kepada wartawan, Selasa (14/9).
Setelah mengetahui, lokasi keberadaan SH. Polisi pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku tersebut
"Ditemukan 2 buah kaleng biskuit yang berisikan daun-daun kering warna hitam diduga narkotika jenis tembakau gorila dan narkotika warna merah berjenis tembakau gorila," ujarnya.
Baca Juga:
Ekonomi RI 2025 Diprediksi Bakal Banyak Tantangan, Tapi Penjualan Skincare Meningkat
Tak hanya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan satu bungkus plastik klip kecil di atas lemari kamar belakang.
"Tembakau gorila tersebut diwarnai merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli di pasar oleh pelaku Saudari SH dan Saudara BM (DPO)," jelasnya.
"Setelah dilakukan pewarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik hingga segera dijual kembali dalam packing kecil paket 2,5 R berat 2,5 gram seharga Rp200 ribu, Paket 3,5 R berat 3,5 gram seharga Rp300 ribu, Paket 5 R berat 5 gram seharga Rp400 ribu dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp700 ribu," sambungnya.