WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara mengatakan jika 10 persen dari total penerimaan pajak nasional berasal dari industri hasil tembakau (IHT).
Sebagai salah satu penyokong utama perekonomian negara, IHT tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dengan menyumbang Rp216,9 triliun melalui cukai hasil tembakau (CHT) di sepanjang 2024.
Baca Juga:
Petani Tembakau Sumedang Terima Bantuan Alsintan dari DPKP untuk Tingkatkan Produktivitas
Budhyman menyoroti, bahwa ekosistem pertembakauan juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja, yang dapat mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan, AMTI optimistis dan mendukung capaian program Asta Cita pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi mendorong peningkatan ekonomi sebesar 8 persen guna mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas," ujarnya dikutip dari rmol.id, Selasa (113/2025).
Namun, Budhyman menyayangkan banyaknya regulasi yang membebani industri tembakau, terutama Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) terkait produk tembakau.
Baca Juga:
Industri Tembakau Dinilai Berperan Sebagai Penggerak Ekonomi di Daerah
Menurutnya, rancangan aturan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan kontribusi sektor ini serta minim melibatkan pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
“Sebagai inisiator regulasi tersebut, kami sangat menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak memikirkan dan mengkaji dampak panjang dari rancangan aturan tersebut. Apalagi kondisi ekonomi sedang sulit seperti saat ini, PHK marak, pabrik tutup, dan daya beli masyarakat turun,"ujarnya.
Selain itu, Budhyman juga mengkritik usulan penyeragaman kemasan rokok polos yang tertuang dalam R-Permenkes. Ia menilai kebijakan tersebut sarat dengan pengaruh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal Indonesia tidak pernah meratifikasinya.