WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Indonesia dalam mengendalikan konsumsi tembakau.
Pemerintah dinilai mengambil langkah progresif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap sebagai kemajuan signifikan dalam upaya perlindungan generasi muda dari dampak buruk nikotin.
Baca Juga:
WHO Setujui Indonesia Pindah ke Kawasan Pasifik Barat, Upaya Perkuat Diplomasi Kesehatan
Peraturan tersebut menetapkan usia minimal pembelian produk tembakau dan nikotin menjadi 21 tahun.
Selain itu, PP ini melarang penjualan rokok secara eceran, penggunaan perisa dan bahan tambahan lainnya, serta menyetop promosi tembakau melalui platform media sosial.
Setiap produk tembakau juga diwajibkan menampilkan peringatan kesehatan bergambar yang menutupi setengah dari permukaan kemasan.
Baca Juga:
Hampir Seluruh Rumah Sakit Gaza Runtuh, WHO: Sistem Kesehatan di Titik Kritis
Aturan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh rokok dan produk nikotin lainnya.
“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau. Langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” kata Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia, Jumat (30/5/2025).
Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat bahwa sekitar 30,8 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas masih mengonsumsi produk tembakau.