WahanaNews.co, Ketapang - Kasus kekerasan yang menyebabkan bocah perempuan 7 tahun bernama Yesa meninggal di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diungkap Polres Ketapang.
Kasus meninggalnya Yesa mencuat karena diduga tidak wajar. Tewasnya Yesa diketahui setelah ada informasi dari warga Kecamatan Sandai bahwa jasad bocah itu ditemukan di belakang rumah orangtua angkat korban di Kecamatan Sandai pada Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Saat itu, jenazah korban langsung dimakamkan kedua orangtua angkat korban yaitu SST selaku ibu angkat dan YLT yang merupakan ayah korban.
Mengetahui anak kandungnya meninggal secara tak wajar, orangtua kandung meminta Polres Ketapang melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian korban.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti. Makam korban juga sempat dibongkar atau ekshumasi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Lalu, dari hasil proses autopsi diketahui ada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal secara tragis.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian jelaskan kasus kekerasan yang menimpa Yesa diduga terjadi sejak korban diadopsi pada 2021 lalu.
Polisi dalam kasus ini juga sudah menetapkan 7 tersangka, di antaranya ibu angkat korban SST, dan ayah angkat YLT.
Selain itu, ada MLS, VDS, AMP, DS dan AA yang merupakan karyawan toko orangtua angkatnya.
"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi. Dan, peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," jelas Tommy, di Polres Ketapang, Senin (4/12/2023) melansir VIVA.
Dia mengatakan untuk tersangka utama yaitu SST yang juga ibu angkat korban. Diketahui, SST sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan. Saat diajari berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air," ujar Tommy.
"Kemudian, anak ini sesak nafas hingga muntah air disertai darah. Saat di bawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelasnya.
Sementara, dia menambahkan, untuk pelaku lain diketahui ada yang turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.
"Bapak angkatnya sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran," tuturnya.
Kemudian, sejumlah karyawan toko diduga ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik lantaran terbiasa melihat korban dipukul ibu angkatnya.
Tommy bilang status 7 tersangka tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023.
Para tujuh tersangka itu terancam pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP. "Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]