WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menunggu berkas perkara tersangka utama pembuatan uang palsu di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, dari pihak kepolisian.
"Kalau Annar dilimpahkan hari Kamis, paling lambat itu dua minggu kedepan akan dilimpahkan (ke PN Gowa), paling cepat minggu depan," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, Selasa (8/4).
Baca Juga:
Kronologi Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor, Berawal dari Tas Misterius di KRL
Jaksa akan untuk melimpahkan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan agar ke-18 tersangka kasus pemalsuan uang palsu tersebut dapat disidang bersamaan.
"Kita akan limpahkan sekaligus semua tersangka yang sudah tahap dua, biar sidangnya sekaligus bersamaan, karena pemanggilan saksinya tidak ribet lagi," ungkapnya.
Nurdailah menyebutkan sementara ini pihaknya baru menerima berkas perkara sebanyak 11 berkas dari 14 tersangka dari total keseluruhan tersangka 18 orang.
Baca Juga:
Terbongkarnya 'Pabrik' Uang Palsu di Bogor, Bermula Tas Tertinggal di Stasiun KRL Tanah Abang
"Kami masih menunggu satu yang masih koordinasi belum dibawa ke sini. Kami sebenarnya masih ada tiga berkas yang dikembalikan P-19. Jadi kami kembalikan dan belum dipenuhi penyidik. Jadi semuanya ada 15 berkas dari 18 tersangka," jelasnya.
Terkait jadwal sidang dalam kasus pemalsuan uang palsu tersebut, Nurdailah mengaku bahwa hal itu sepenuhnya berada di kewenangan dari pihak pengadilan.
"Penentuan sidang itu hakim, bukan kami, kalau sudah dilimpahkan berkasnya di pengadilan, kami hanya tinggal menunggu kapan sidangnya," katanya.