WahanaNews.co, Simalungun – Karena melarikan sepeda motor pria kenalannya, R (42) saat berkencan di sekitar Stadion Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, seorang janda berinsial NL (38), ditangkap tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, (5/2/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Antara pelaku dan korban sudah berjanji untuk berkencan di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
"Antara korban dan pelaku baru kenalan melalui Facebook dan memutuskan untuk berkencan," ucap Ghulam dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
R yang merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan pelaku merupakan Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya bertemu untuk berkencan pada malam hari itu.
"Sesampainya di lokasi kejadian NL dan R mencari tempat, untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya," kata Ghulam.
Baca Juga:
Heboh, Mayat Janda Tua Ditemukan di Pinggir Parit Kampung Sawah
Korban hendak mengantar pulang sang janda itu, tiba-tiba kunci sepeda motornya hilang. Dimana, kunci tersebut sebelumnya disimpan R di dalam kantong saku tidak ada lagi.
Kemudian, NL meminta R untuk mencari kunci tersebut di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, pelaku sudah membawa lari motor korban dari lokasi kejadian.
"Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat laporan polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindak lanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan," kata Ghulam.
Ghulam mengungkapkan tidak memerlukan waktu lama, Kamis siang, 8 Februari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB. NL berhasil diringkus petugas kepolisian.
Sepada motor korban sudah digadaikan kepada seseorang berinsial A. Polisi sendiri masih memburuh A yang saat didatangi polisi ke rumahnya sudah kabur bersama sepeda motor korban.
Atas kejadian ini korban R mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp15.500.000.
"Saat dilakukan introgasi terhadap NL mengakui perbuatannya tersebut, atas desakan kebutuhan ekonomi," jelas Ghulam.
Sedangkan sang janda, bersama barang bukti lainnya, di boyong dan diamankan ke Markas Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatannya.
"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial," imbau Kasat Reskrim Polres Simalungun itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]