WahanaNews.co | Lima pendekar silat di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dibekuk polisi, lantaran mengeroyok pendekar silat yuniornya di sebuah perguruan silat.
Pengeroyokan dipicu yunior yang sudah tak betah dan ingin keluar dari perguruan, tidak mau membayar uang denda sebesar Rp 43 juta.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Penganiayaan ini masih ditangani penyidik Polres Kotawaringin Barat. Kelima pendekar silat Gubuk Remaja di Desa Sumber Agung ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan mapolres.
Mereka adalah Siswanto, Aditya Suseno, M Joko, Febi dan Yahya. Sedangkan korban yang dikeroyok bernama Arut. "Kejadiannya pada 27 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB," terang Kapolres Kota waringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.
Menurutnya, tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang seluruh tubuh. Para pelaku juga menyuruh korban melewati kubangan air yang sudah dikencingi tersangka. Selain itu, korban diludahi dan disiksa secara membabi buta.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Awalnya para tersangka meminta uang denda Rp43 juta, namun karena korban tak sanggup akhirnya disepakati dendanya sebesar Rp 5 juta.
"Rupanya korban tak kunjung membayar, sehingga lima pendekar tadi melakukan pengeroyokan," tambahnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Para tersangka juga dites urine, ternyata satu di antaranya positif memakai narkoba. "Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.