WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan 38 orang sebagai tersangka kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang terjadi sejak Kamis hingga Sabtu (28-30/8/2025), di mana mereka terbukti melempar bom molotov, batu, hingga membakar motor dan halte TransJakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pada Selasa (2/9/2025) bahwa seluruh tersangka kini ditahan dan diproses hukum.
Baca Juga:
Soal Aksi Demo Anarkis, Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur
“Sampai dengan hari ini kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa para pelaku kerusuhan bukan bagian dari kelompok mahasiswa atau buruh yang menggelar aksi unjuk rasa damai, melainkan pihak yang memang datang untuk membuat kekacauan.
“Jadi perusuh-perusuh ini, pelaku-pelaku anarkis ini atau orang-orang yang melakukan anarkis, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini, ini berbeda halnya dengan pihak-pihak yang sebelumnya kami apresiasi sudah menyampaikan pendapat,” kata Ade Ary.
Baca Juga:
Bom Molotov dan Batu Hantam Gedung DPRD Sumut, Polisi Amankan 10 Remaja
Aksi anarkis yang dilakukan para tersangka mencakup penyerangan polisi dengan bambu, merusak mobil pejabat kementerian hingga kaca pecah, membakar motor di gerbang Pancasila belakang DPR, menyerang Polsek Cipayung, dan merusak halte TransJakarta di Jalan Sudirman menggunakan bom molotov.
“Jadi terhadap 38 tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dengan peran dan perbuatan yang kami sampaikan tadi,” lanjut Ade Ary.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas.