WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penjarahan yang terjadi dalam aksi ricuh dan anarkis di sejumlah wilayah kembali menuai kecaman keras, bahkan dinilai mencederai esensi demonstrasi yang sah secara konstitusional.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menegaskan bahwa penjarahan bukanlah bentuk demonstrasi dan tidak pernah dibenarkan oleh hukum, betapapun rakyat marah terhadap pejabat negara, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga:
Seratusan Pemuda dan Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Tapteng
Menurutnya, penting untuk memisahkan demonstrasi mahasiswa, buruh, pengemudi ojol, dan elemen sipil lainnya yang berlangsung damai dengan aksi brutal yang berujung perusakan serta penjarahan.
"Aksi anarkis malam hari, dini hari, dan targetted adalah pola yang hanya bisa digerakkan oleh orang-orang terlatih. Kerumunan massa anarkis adalah fakta permukaan saja," kata Hendardi.
Ia menjelaskan bahwa pola-pola anarkis tersebut jelas menunjukkan adanya kontestasi kepentingan yang diduga menggerakkan aksi, termasuk ketegangan elite, kontestasi kekuasaan, hingga keberadaan avonturir politik.
Baca Juga:
Usai Aksi Massa di Polda DIY, Pakuwon Mall Jogja Tutup Sementara
"Termasuk conflict entrepreneur yang memanfaatkan faktor-faktor penarik (push factor) yang menjadikan aksi damai tereskalasi menjadi anarkis," paparnya.
Hendardi mendesak aparat keamanan mengambil kendali penuh atas situasi dengan tindakan tegas dan terukur, yang didahului peringatan keras, bukan sekadar reaktif ketika kerusuhan sudah meluas.
"Tindakan tegas tidak berarti penembakan, tetapi juga blokade teritori dan pencegahan yang serius dan sungguh-sungguh," tegasnya.