WahanaNews.co, Bintan - Kesal karena kerap mendapat ancaman dan pemerasan, seorang wanita bersuami melaporkan selingkuhannya ke polisi.
Pelaku, Imran alias Zam-zam, asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lingga.
Baca Juga:
Sandiaga: Event Internasional Mampu Pulihkan Jumlah Kunjungan Wisman ke Kepri
Penangkapan terjadi setelah adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh Zam-zam terhadap wanita bersuami tersebut, yang tinggal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, menyatakan bahwa saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Meskipun pelaku belum mengakui berapa kali melakukan pemerasan, korban telah memberikan pengakuan bahwa pemerasan tersebut sudah sering terjadi.
Baca Juga:
Gubernur Kepri Salurkan Bantuan Pertanian dan Perikanan di Bintan
Pada saat keduanya berkencan di kamar hotel beberapa waktu lalu, Zam-zam diam-diam merekam video dan mengambil foto.
“Meski diambil secara diam-diam, belakangan korban mengatahui dan sempat meminta sang selingkuhan itu untuk menghapusnya."
"Pada saat itu, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut,” sambung Idris.
Namun ternyata, video dan foto itu tidaklah dihapus oleh tersangka. Bahkan, berbekal rekaman video dan foto tersebut, tersangka melancarkan aksi untuk memeras korban.
“Takut akan rumah tangganya berantakan dengan sang suami, korban beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka dan uang tersebut atas permintaan tersangka,” ungkap Idris.
“Karena tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kepada suami bahkan ke media sosial,” tambah Idris.
Pertama kali, jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp 800 ribu pada bulan Oktober 2023 lalu, dengan dalih untuk kebutuhan berobat.
Lalu selang beberapa pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto yang sama.
Tersangka meminta uang senilai Rp 800 ribu, dan kali ini dengan alasan untuk biaya pernikahan.
Tak puas, Zam-zam kembali meminta uang Rp 2 juta kepada M.
Merasa selingkuhannya itu sudah keterlaluan, wanita itu memilih untuk mengabaikannya.
Permintaannya tak dipenuhi korban, Zam-zam nekat menyebarkan video mesra keduanya.
Korban pun akhirnya melaporkan perbuatan selingkuhannya itu ke kepolisan.
Tak main-main, korban bahkan mengaku diperas hingga Rp 11 juta oleh tersangka.
Pelaku pun diamankan dengan barang bukti 1 handphone, simcard, bukti pengiriman uang, dan akun facebook tersangka
Kenalan di Facebook
Melansir Tribunnews, perselingkuhan keduanya bermula dari perkenalan mereka di media sosial, facebook.
Setelah berkenalan, keduanya pun memutuskan untuk bertemu.
Dalam pertemuan itu, pasangan ini juga melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Saat itulah pelaku merekam aktivitas keduanya di kamar hotel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]