WahanaNews.co | Kedapatan menggunakan ponsel di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tahanan kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang Bungkus terancam sanksi disiplin setelah
Sanksi yang mengancamnya pun antara lain dipindah ke sel kurung tutupan, hingga tak akan mendapat rekomendasi remisi.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Dugaan Suap, Hasto Minta Dipindah ke Rutan Salemba
"Ada sanksi yang akan dia terima, yang pasti pencabutan hak seperti, remisi, dia masuk daftar register F catatan pelanggaran," kata Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Surabaya, Hendrajati, Jumat (3/9) malam.
Hendra kemudian mengatakan bahwa Gilang dapat dipindahkan petugas dari sel yang biasa ia tempati, ke sel khusus kurung tutupan itu dan mendekam di dalamnya selama dua pekan.
"Biasanya akan dilakukan tutupan kurung, bisa sampai dua minggu, pindah sel khusus itu," ucapnya.
Baca Juga:
Kejari Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Kawasan Perdagangan Rp29 Miliar
Hendra mengatakan, petugas telah melakukan penggeledahan di sel Gilang. Di sana didapati satu buah ponsel yang diduga digunakan yang bersangkutan untuk bermedia sosial.
Meski begitu, kata Hendra, ponsel itu diklaimnya bukan milik eks Mahasiswa Universitas Airlangga tersebut. Gilang diduga meminjam ponsel itu dari tahanan lain. Kini, petugas rutan masih mendalami siapa pemilik ponsel itu sebenarnya.
"Ponselnya dipakai secara bergantian. Tidak ada yang mengakui sebagai pemilik HP. Maklum di penjara itu lempar batu sembunyi tangan," ujar dia.