WahanaNews.co | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan tersangka tindak pidana kasus perjudian jenis toto bet Hongkong, Senin, (29/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang diamankan berinisial AS alias AB alias BA (56), warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Sibolga Utara.
Wiraswastawan yang menyambi sebagai juru tulis (jurtul) toto gelap ini ditangkap di sebuah warung milik marga Simatupang, di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Terduga Pelaku Judi Online Togel
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang berisikan angka-angka tebakan, dan uang tunai sebesar Rp116 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan angka-angka tebakan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana perjudian tersebut. Ia mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel, di salah satu warung di Kelurahan Huta Barangan.
"Kita mendapat informasi jika di sebuah warung di Kelurahan Huta Barangan ada aktivitas penjualan judi tebak angka," ujar Taryono, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga:
MUI Taput Dukung Polres Berantas Penjual Judi Togel
Mendapat informasi, sambung Taryono, Tim Opsnal bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi jenis toto bet Hongkong. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mapolres Tapteng.
"Selain mengamankan pelaku, tim juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit handphone yang berisikan angka-angka tebakan dan uang tunai Rp116 ribu," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sibolga guna proses lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.