WahanaNews.co | Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora mengaku tak merasa kasihan ketika menganiaya korban.
Pengakuan itu disampaikan Mario dalam lanjutan sidang penganiayaan berat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Mulanya hakim bertanya kepada Mario menanyakan apa maksud Mario tetap menghajar David ketika korban telah terkapar dan tak berdaya.
"Saya enggak ada kasihan pada saat itu, saya udah gelap mata pada saat itu," kata Mario di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) mengutip CNNIndonesia.
Mario mengaku tak kasihan lantaran David mengatakan tak tahu bahwa AG adalah pacarnya.
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
"Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang nggak tahu kalau saya udah pacaran sama AG, saya nggak logis aja," tutur Mario.
Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut pun mengaku kala itu dirinya tak lagi memerhatikan kondisi David. Kendati demikian, di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Mario mengaku sadar bahwa David telah terkapar di jalanan.
"Di saat itu, saat saya aniaya, saya tidak memerhatikan kondisinya seperti apa Yang Mulia . Yang saya tahu dia cuman sudah di bawah [terkapar], karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den ampun den', dan diem doang," kata Mario.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David bersama-sama dengan Shane Lukas dan perempuan berinisial AG (15).
Ia dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
[Redaktur: Allpredo]