WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Sidang dilakukan tertutup.
"Hari ini agenda permintaan keterangan saksi," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/12) seperti melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Djuyamto menjelaskan sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Nantinya, informasi terbatas akan disampaikan melalui pihak humas PN Jakarta Selatan.
"Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," tutur dia.
"Kepada teman-teman media bisa memperoleh informasi melalui humas nantinya," sambungnya.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.