WahanaNews.co, Jakarta – Atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam hal ini MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024) mengutip CNN Indonesia.
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Hukuman Eks Komisaris Independen Wija Karya Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.