WahanaNews.co | Klien dari PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska
Indonesia) yang mengadu ke Polda Metro Jaya terus bertambah.
Mereka adalah korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska,
Aakar Abyasa Fidzuno.
Advokat pendamping korban Jouska, Rinto Wardana, mengatakan, dari yang awalnya 10 orang melapor, saat
ini sudah ada 35 orang. Namun, pihaknya akan tetap menggunakan laporan
yang pertama, sedangkan sisanya akan dijadikan saksi.
Baca Juga:
Investasi Smelter Freeport Gresik Rp47,7 Triliun, Bahlil Sebut Beroperasi Mei 2024
"Korbannya
bertambah. Waktu kita bikin laporan polisi tanggal 3
September itu, hanya 10 orang. Sekarang sudah 35, total semua. Laporan tetap melapor yang pertama, tapi
yang baru bergabung ini jadi saksi," kata Rinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Rinto
menjelaskan, pihaknya melaporkan Aakar Abyasa atas Tindak Pidana
Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 378
KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya,
Jouska belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah
dengan klien. Sempat ada penawaran penyelesaian, namun klien harus
menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Hingga
saat ini, kerugian yang dialami oleh klien Jouska masih terus
dihitung. Namun, berdasarkan perhitungan Rinto, total
kerugian kliennya yang berjumlah 35 orang mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
"Total
jumlah korban semua, saya nggak tahu. Yang memberikan kuasa ke
saya per tanggal 21 (Oktober), hari ini, itu 35 orang. Kalau saya lihat dari berkas-berkas
yang mereka punya, sudah sampai Rp 3 miliar kali, prediksi
saya. Belum tepat juga, bahkan mungkin lebih, itu karena satu orang saja ada yang Rp 200 (juta), Rp
150 (juta), Rp 300 (juta). Jadi, logika saya, dari 35 orang ini rata-rata di atas Rp 100 juta lho.
Berarti, kalau 1 orang Rp 100 juta saja, sudah Rp 3 miliaran," tuturnya.
Rinto
mengaku, 35 orang yang menjadi kliennya itu belum mendapat ganti rugi sama sekali. Padahal, Aakar Abyasa sempat mengaku telah mencapai
kesepakatan damai dengan mengganti kerugian sejumlah klien sebesar Rp 13
miliar.