"Kami menemukan bahwa pada pukul 02.30, sebelum kejadian, ponsel tersangka RAS digunakan untuk memantau dan melaporkan keadaan di TKP. Ponsel tersebut kini sudah disita oleh penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024) lalu.
Baru-baru ini, polisi menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, yaitu B alias Bulang.
Baca Juga:
Marsda TNI Deni Hasoloan, Adik Jenderal Maruli Simanjuntak yang Kini Menjabat Pangkoopsud II
Penetapan B sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan setelah penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, yang keduanya diketahui sebagai eksekutor pembakaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.