Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri.
"Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23) tak jauh dari lokasi penangkapan," terang Akp Fiernando Adriansyah.
Baca Juga:
2 Nelayan Penyelundup Sabu 10 Kg di Asahan dapat Uang Transport Rp18 Juta
Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.
Lanjut Fiernando menambahkan pengungkapan perederan gelap narkotika tersebut merupakan hasil upaya sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam,“ ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Wanita Pengedar Sabu ke Pekerja Tambang Nikel di Morowali
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.